Intisari Kepmen LH No.02 thn 1988 ttg Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR: KEP-02/MENKLH/I/1988 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN BAKU MUTU LINGKUNGAN

BAB I
KENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
2. Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air yang terdapat di atas permukaan tanah, tidak termasuk air yang terdapat di laut;
3. Sumber air adalah tempat dan wadah air yang terdapat di atas permukaan tanah, seperti sungai, danau, waduk;
4. Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
5. Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air;
6. Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke udara dan atau berubahnya tatanan udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
7. Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan, dan atau benda;
8. Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien;
9. Pencemaran air laut, disingkat pencemaran laut, adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam laut oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas air laut turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan laut menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
10. Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut;
11. Sumber pencemaran adalah setiap kegiatan yang membuang atau mengeluarkan zat atau bahan pencemar, yang dapat berbentuk cair, gas atau partikel tersuspensi dalam kadar tertentu ke dalam lingkungan;
12. Zat atau bahan pencemar adalah zat atau bahan dalam bentuk cair, gas atau partikel tersuspensi dalam kadar tertentu di lingkungan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan atau benda;
13. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;

BAB II
BAKU MUTU AIR PADA SUMBER AIR
Pasal 2
(1) Air pada sumber air menurut kegunaannya digolongkan menjadi:
a. golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu;
b. golongan B, yaitu air yang dapat dipergunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga;
c. golongan C, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan;
d. golongan D, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan pertanian, dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri, listrik tenaga air.
(2) Baku mutu air bagi golongan air sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan ini.
Pasal 3
(1) Gubemur menetapkan peruntukan air pada sumber air dengan mempergunakan daya dukung air pada sumber air sebagai dasar pertimbangan.
(2) Setelah diterapkan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Gubernur menetapkan baku mutu air untuk peruntukan tersebut dengan berpedoman pada baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Keputusan ini.
(3) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung air pada sumber air
Pasal 4
(1) Setelah ditetapkan peruntukan air pada sumber air dan baku mutu air untuk peruntukan tersebut, Gubernur menetapkan baku mutu limbah cair dengan berpedoman pilihan alternatif baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Keputusan ini.
(2) Baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan memperhitungkan beban maksimum yang dapat diterima pada sumber air.
Pasal 5
(1) Untuk setiap kegiatan yang membuang limbah cair ke dalam air pada sumber air ditetapkan mutu
limbah cairnya, dengan pengertian :

a. mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air tidak melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan, dan
b. tidak mengakibatkan turunnya kualitas air pada sumber air penerima limbah tersebut.
(2) Kuantitas dan kualitas limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air harus dicantumkan
secara jelas dalam izin pembuangan limbah cair.
Pasal 6
Apabila terdapat hal yang bersifat khusus dalam rnenetapkan baku mutu air dan baku mutu limbah cair, Gubernur berkonsultasi dengan Menteri.

BAB III
BAKU MUTU UDARA
Pasal 7
(1) Gubernur menetapkan baku mutu udara ambien untuk propinsi daerah tingkat I dengan berpedoman pada baku mutu udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Surat Keputusan ini.
(2) Baku mutu udara ambien sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan memperhitungkan kondisi udara setempat.
(3) Untuk mengetahui kondisi udara sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini, Gubemur
berkonsultasi dengan Badan Meteorologi dan Geofisika Departemen Perhubungan.
Pasal 8
Setelah ditetapkan baku mutu udara ambien, Gubernur menetapkan baku mutu udara emisi dengan berpedoman pada baku mutu udara emisi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Surat Keputusan ini.
Pasal 9
(1) Untuk setiap kegiatan yang membuang limbah gas ke udara ditetapkan mutu emisi, dengan
pengertian :
a. mutu emisi dari limbah gas yang dibuang ke udara tidak melampaui baku mutu udara emisi yang ditetapkan, dan
b. tidak mengakibatkan turunnya kualitas udara.
(2) Mutu emisi dari limbah gas yang dibuang ke udara harus dicantumkan secara jelas dalam izin
pembuangan limbah gas.

Pasal 10
Apabila terdapat hal yang bersifat khusus dalam menetapkan baku mutu udara ambien dan baku mutu udara emisi, Gubernur berkonsultasi dengan Menteri.

BAB IV
BAKU MUTU AIR LAUT
Pasal 11
(1) Pemanfaatan perairan pesisir menurut peruntukannya antara lain adalah :
a. kawasan pariwisata dan rekreasi untuk mandi dan renang;
b. kawasan pariwsata dan rekreasi untuk umum dan estetika,
c. kawasan budidaya biota laut;
d. kawasan taman laut dan konservasi;
e. kawasan untuk bahan baku dan proses kegiatan pertambangan dan industri;
f. kawasan sumber air pendingin untuk kegiatan pertambangan dan industri.
(2) Baku mutu air laut perairan pesisir untuk kawasan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini :
a. untuk kawasan pariwisata dan rekreasi untuk mandi dan renang adalah sebagaimana dimaksud dalam. Lampiran V Surat Keputusan ini;
b. untuk kawasan pariwisata dan rekreasi untuk umum dan estetika adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Surat Keputusan ini:
c. untuk kawasan budidaya biota laut adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Surat Keputusan ini;
d. untuk kawasan taman laut dan konservasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Surat Keputusan ini;
e. untuk kawasan bahan baku dan proses kegiatan pertambangan dan industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Surat Keputusan ini;
f. untuk kawasan sumber air pendingin untuk kegiatan pertambangan dan industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X Surat Keputusan ini.
Pasal 12
(1) Penetapan kawasan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, b, c, e, dan f dilakukan oleh Gubernur berkonsultasi dengan instansi lain yang berkaitan dan memperhatikan kondisi perairan pesisir yang bersangkutan.
(2) Penetapan perairan pesisir sebagai kawasan taman laut dan konservasi dimintakan pengesahannya kepada Menteri Kehutanan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Untuk kegiatan yang telah berjalan dan mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan ditetapkan mutu limbahnya dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 tanggal 27 Juli 1985.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
(1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana semestinya.