Intisari Kepmenaker No.68 thn 2004 ttg pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.68/MEN/IV/2004 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA

Pasal 1.
Dalam Keputusan Meteri ini yang dimaksud dengan :
1. "Human Immunodeficiency Virus"(HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia dan kemudian menimbulkan AIDS.
2. "Acquired Immune Deficiency Syndrome" (AIDS) adalah suatu kondisi medis berupa kumpulan tanda dan gejala yang diakibatkan oleh menurunnya atau hilangnya kekebalan tubuh karena terinfeksi HIV, sering berwujud infeksi yang bersifat ikutan (oportunistik) dan belum ditemukan vaksin serta obat penyembuhannya.
3. "Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS" adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan VIV dan menanggulangi dampak negatif HIV/AIDS.
4. "Tes HIV" adalah suatu tes darah yang dipakai untuk memastikan apakah seseorang telah terinfeksi virus HIV atau tidak.

10. "Konseling" adalah kegiatan konsultasi yang bertujuan membantu mempersiapkan mental pekerja/buruh dan mengatasi masalah-masalah yang mungkin atau sedang dihadapi.

Pasal 2.
1. Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
2. Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib;
a. mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS;
b. mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan
informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
c. memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif;
d. menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.

Pasal 3.
Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja dengan pekerja/buruh lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4.
1. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
2. Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh baik sendiri-sendiri maupun secara bersama¬sama melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
3. Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau ahli dibidang HIV/AIDS.

Pasal 5.
1. Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin.
2. Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja/buruh atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan, dengan ketentuan bukan untuk digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Apabila tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, maka pengusaha atau pengurus wajib menyediakan konseling kepada pekerja/buruh sebelum atau sesudah dilakukan tes HIV.
4. Tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh dilakukan oleh Dokter yang mempunyai keahlian khusus sesuai peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.

Pasal 6.
Informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan dan kegiatan lainnya harus dijaga kerahasiaannya seperti yang berlaku bagi data rekan medis.