Pengenalan
Label RoHS dapat ditemui pada produk-produk elektronik yang telah memenuhi persyaratan RoHS. Umumnya Label atau Stiker RoHS tersebut dilekatkan pada permukaan produk elektronik.
Definisi
RoHS adalah Restriction
of Hazardous Substances Directive yang dapat didefinisikan sebagai:
a.
pengarahan
tentang pembatasan penggunaan 6 unsur bahan berbahaya (six hazardous Materials)
pada peralatan Listrik (Elektrik) dan Elektronik
b.
suatu
kebijakan yang mengatur tentang pengurangan kandungan zat-zat berbahaya yang
masuk dalam produk elektronik dan listrik yang dilakukan “diawal siklus
produk”.
Enam Substansi RoHS
Pengarahan ini pada intinya
membatasi penggunaan enam substansi berbahaya di dalam produksi pembuatan
berbagai jenis komponen peralatan elektronik.
Zat-Zat yang dimaksud dengan RoHS dan Maximum Concentration
Value (MCV) sebagaimana tertera
dalam Directive (2002/95/EC) adalah :
1. Lead/ Timbal (Pb) Kegunaan : mempermudah proses pencetakkan, mempermudah fabrikasi, tahan asam dan reaksi elektrokimian.
1. Lead/ Timbal (Pb) Kegunaan : mempermudah proses pencetakkan, mempermudah fabrikasi, tahan asam dan reaksi elektrokimian.
Penggunaan umum :
Pengeras karet, pigmen cat, pelumas, material solder, pelapis campuran dan
pembuatan pipa yang tahan korosi.
Pengaruh terhadap
kesehatan : Kerusakan sistem saraf, kelemahan di jari-jari, pergelangan tangan
atau kaki, tekanan darah tinggi, kerusakkan otak dan ginjal, anemia, keguguran
dan impotensi
2. Cadmium/ Kadmium (Cd) Kegunaan : bahan stabilisator untuk plastic dan karet, alat pelindung korosi untuk permukaan besi/metal.
2. Cadmium/ Kadmium (Cd) Kegunaan : bahan stabilisator untuk plastic dan karet, alat pelindung korosi untuk permukaan besi/metal.
Penggunaan umum :
Baterai NiCd, bahan pelapis atau plating, elektroda.
Pengaruh terhadap
kesehatan : gangguan pada pencernaan, gangguan pada paru-paru, muntah-muntah,
diare, kerusakan ginjal, tekanan darah tinggi dan penyakit hati.
3. Mercury/ Air raksa (Hg) Kegunaan : Tahan lama dan menghasilkan lumen per watt yang lebih banyak, tahanan yang baik dan konduktifitas termal yang efisien.
3. Mercury/ Air raksa (Hg) Kegunaan : Tahan lama dan menghasilkan lumen per watt yang lebih banyak, tahanan yang baik dan konduktifitas termal yang efisien.
Penggunaan umum :
lampu fluorescent, pigmen anti karat, perlakuan anti bakteri.
Pengaruh terhadap
kesehatan : air liur yang berlebihan, kehilangan berat badan, diare, otot kaku
dan kerusakkan ginjal.
4. Hexavalent Chromium/ Krom heksavalen (Cr6+) Kegunaan : Tahan terhadap panas dan karat, sangat berguna untuk pigmen, proses akhir besi/metal, pengawet kayu.
Penggunaan umum :
Cat, tinta, anti karat, pengering cat.
Pengaruh terhadap
kesehatan : hidung basah, bersin, gatal, kerusakkan hati dan ginjal.
5. Polybrominated Biphenyls/ Polybrominated biphenyls (PBB) (PBB) [MCV = 1000 ppm] Kegunaan : Penghambat api dan menambah daya tahan plastic.
Penggunaan umum :
Casing (rumah) untuk peralatan atau produk elektrik dan elektronik
Pengaruh terhadap
kesehatan : kelainan kulit, rambut rontoh, kerusakan sistem saraf, kerusakkan
ginjal dan hati serta sistem kekebalan tubuh.
6. Polybrominated Diphenyl Ethers (PBDE)/ Polybrominated diphenyl eter (PBDE)—-sama dengan Polybrominated biphenyl (PBB
Di Indonesia semua zat-zat diatas lazim disebut dengan Logam Berat.
Dasar Hukum
Rekomendasi RoHS Compliance sebagai suatu keharusan untuk semua produk elektronik dan listrik tentunya mempunyai suatu alasan yang jelas. Hal ini diperkuat dengan :
- Keputusan Parlemen Uni Eropa 2002/95/EC yang mengharuskan semua produk elektronik dan listrik dipasaran Uni Eropa “RoHS Compliance”. Dalam Directive 2002/95/EC, Article 4.1 disebutkan bahwa siapa pun yang mengekspor peralatan elektronik atau listrik ke dalam negara Uni Eropa harus memastikan bahwa peralatan tersebut sudah memenuhi ketentuan RoHS. Untuk negara-negara Uni Eropa mulai efektif diimplementasikan semenjak tanggal 1 July 2006.
- Peraturan RoHS ini berhubungan erat dengan Waste Electrical dan Electronic Equipment (WEEE) 2002/96/EC yang mengatur tentang pengumpulan, daur ulang dan pengolahan kembali untuk peralatan elektronik dan menjadi bagian dari inisiatif badan legislatif untuk mengurangi dan memecahkan masalah sampah beracun dari peralatan elektronik ini.
Tujuan RoHS
Adanya
kebijaksanaan ini bertujuan untuk
- melindungi kesehatan manusia atau lingkungan dan menata ulang pemakaian zat-zat berbahaya dalam produk elektronik dan listrik.
- memberikan kontribusi pada perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia.
- menghindari penggunaan ke-enam unsur bahan berbahaya.
Cara
Pengontrolan RoHS
1. Mengurangi sampah dari proses pabrik dengan cara pemakaian ulang dan daur ulang material
2. Pemakaian produk-produk yang hemat energi
3. Bekerjasama dengan supplier dan customer untuk menggambarkan kebutuhan dan solusi terapan pengurangan atau penghapusan zat-zat berbahaya
4. Hanya membeli barang-barang yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan RoHS
1. Mengurangi sampah dari proses pabrik dengan cara pemakaian ulang dan daur ulang material
2. Pemakaian produk-produk yang hemat energi
3. Bekerjasama dengan supplier dan customer untuk menggambarkan kebutuhan dan solusi terapan pengurangan atau penghapusan zat-zat berbahaya
4. Hanya membeli barang-barang yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan RoHS
Area Pengontrolan RoHS
Maksud dari
“diawal siklus produk” adalah bahwa penerapan kebijakan RoHS Compliance itu
dilakukan mulai dari tahapan perencanaan design produk. Perlu diketahui bahwa
secara umum untuk memproduksi suatu jenis produk (Misal : Thumbdrive atau Flash
Disc) itu akan melalui beberapa tahapan proses, misalnya : perencanaan Design
product yang meliputi pemilihan material, penentuan dimensi produk,
Manufacturing Process Standard, feasibility study, dll. kemudian dilanjutkan
dengan uji coba beberapa produk untuk dilakukan IPQ (Initial Part Qualifying)
yakni pengukuran 100% dimensi berdasarkan Drawing dan juga pengechekan
kelengkapan dokument yang diperlukan, terus dilanjutkan dengan Pre-Production
dan akhirnya Mass production (Dihasilkan produk jadi). Nah, dari penjelasan
sederhana tadi seyogyanya pada tahapan pemilihan material tersebut, RoHS
Compliance sudah ditempatkan sebagai prioritas utama. Dan pada tahapan IPQ
diatas, sebenarnya dapat digunakan sebagai salah satu parameter deteksi untuk
mencegah penggunaan material Non RoHS pada produk-produk elektronik dan listrik
tersebut.
Area Pengontrolan RoHS
Pada Penjelasan diatas disebutkan bahwa pada tahapan IPQ dapat digunakan sebagai parameter deteksi untuk mencegah penggunaan material Non RoHS. Dan pada dasarnya hal ini bukanlah suatu “harga mati” karena salah satu contoh Quality Control System yang baik adalah adanya penerapan self Inspection pada station atau section masing-masing yang tentunya tetap mempertimbangkan segi “Cost”. Nah, umunya pada perusahaan-perusahaan terkemukan pengontrolan RoHS dapat dilakukan pada :
a. Receiving Area
b. Incoming Part Area
c. Store Area
d. Production Area
e. Outgoing Area
f. Finish Good Area
g. Shipping Area
h. Dan Ruangan Lainnya.
Hal ini perlu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan akan tercampur dengan material-material atau produk-produk Non RoHS mengingat kebijakan RoHS Compliance baru muncul pada tahun 2002 dan efektif sekitar tahun 2006. Pengontrolan pada area-area selain di IPQ dapat dilakukan dengan membuat garis batas identifikasi RoHS dan juga pengontrolan pada simbol-simbol RoHS Compliance. Untuk pengontrolan di IPQ harus dilakukan dengan pengujian RoHS (X-Ray Machine) dan tidak boleh hanya proses pengechekan kelengkapan dokument RoHS saja.
Area Pengontrolan RoHS
Dalam
Implementasinya, perusahaan produksi perakitan elektronik harus memiliki
komitmen yang kuat dan mengontrol dalam semua proses produksi, diantaranya :
1. Pembelian
barang / bahan produksi (Purchasing)
2. Penerimaan
barang / bahan produksi (Incoming)
3.Penyimpanan
barang / bahan produksi (storage)
4. Persiapan
barang / bahan produksi (preparation)
5. Proses
produksi (Production process)
6. Pengawasan and
Inspeksi (control and Inspection)
7. Penyimpanan
Finished Goods (Finished Goods storage)
8. Pengiriman
(Shipping)
Kategori produk yang
dipengaruhi ketentuan RoHS
Peralatan
Elektrik dan Elektronik yang termasuk dalam pengarahan WEEE antara lain:
Peralatan rumah
tangga baik yang kecil maupun besar (Rice cooker, blender, kipas angin)
Peralatan
Telekomunikasi dan IT (seperti Handphone, telephone, computer, modem)
Peralatan
Konsumer (seperti TV, DVD, Amplifier, Radio)
Peralatan Lampu
(termasuk bola lampu)
Mainan, alat-alat
olahraga, konsol game
(Untuk sementara
waktu, peralatan medis / kesehatan dan Peralatan atau instrument kontrol
dibebaskan dari peraturan RoHS).
Kategori produk yang dipengaruhi ketentuan RoHS
a. Peralatan besar rumah tangga (misal : AC, Washing Machine, Microwave oven, dll.)
b. Peralatan kecil rumah tangga (misal : Setrika, Pemanggang roti, Vacuum cleaner, dll.)
c. Peralatan Telekomunikasi dan Teknologi Informasi (misal : Printer, Telepon, Notebook, Flash Disc, dll.)
d. Peralatan Hiburan (misal : Radio, Televisi, Video Camera, dll.)
e. Peralatan Penerangan (misal : Lampu Pijar, dll.)
f. Perkakas Listrik dan Elektronik (misal : Bor, Gergaji, Mesin jahit, dll.)
g. Peralatan Olahraga dan Mainan anak (misal : Video game, Mainan kereta listrik, dll.)
h. Dispenser Otomatis (misal : Hot Drink, dll.)