Paragraf 3 Penutupan Perusahaan (lock-out)
Pasal 146
(1)
Penutupan perusahaan (lock-out)
merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagaian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan
sebagai akibat
gagalnya perundingan.
(2)
Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan
perusahaan (lock-out) sebagai tindakan balatan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh
dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh.
(3)
Tindakan penutupan perusahaan (lock-out) harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 147
Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi serta kereta api.
Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi serta kereta api.
Pasal 148
(1)
Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan
setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan
perusahaan (lock out) dilaksanakan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat
a.
waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai
dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan
b.
alasan dan sebab-sebab melakukan
penutupan perusahaan (lock out).
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 149
(1)
Pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan
penutupan perusahaan (lock out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
148 harus memberikan tanda bukti penerimaan dengan
mencantumkan hari, tanggal dan jam penerimaan.
(2)
Sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out)
berlangsung, instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan berwenang langsung
menyelesaikan masalah
yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lock out) dengan mempertemukan
dan merundingkan dengan para pihak yang berselisih.
(3)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuat
perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pihak
dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai
saksi.
(4)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimakskud dalam
ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya penutupan perusahaan (lock out) kepada lembaga menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
(5)
Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh, penutupan perusahaan (lock out) dapat diteruskan atau dihentikan
untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
(6)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148
ayat (1) dan ayat (2) tidak diperlukan apabila ;
a.
pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
b.
pekerjka/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif yang ditentukan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.