3. Istilah dan Definisi
3.1
Pelanggan tersertifikasi
Organisasi yang sistem manajemennya telah
disertifikasi
3.2
Ketidakberpihakan
objektivitas yang aktual dan dipersepsikan.
CATATAN 1 Objektivitas berarti tidak ada atau dapat
teratasinya konflik kepentingan yang
membawa pengaruh buruk terhadap kegiatan lembaga
sertifikasi.
CATATAN 2
Istilah lain yang bermakna dalam penyampaian unsur ketidak-berpihakan adalah : objektivitas, kemandirian, bebas dari konflik
kepentingan, bebas dari bias, tidak ada prasangka, kenetralan, keterbukaan, berpikiran terbuka, tidak berat
sebelah, tidak terpengaruh, keseimbangan.
3.3
Konsultasi sistem manajemen
Partisipasi dalam perancangan, penerapan atau
pemeliharaan suatu sistem manajemen Contoh :
a) penyiapan atau pembuatan manual atau prosedur, dan
b) memberikan saran khusus, instruksi atau solusi
tertentu terhadap pengembangan dan penerapan sistem
manajemen.
CATATAN Penyusunan pelatihan dan
keikutsertaan sebagai pelatih dalam pelatihan audit atau sistem manajemen tidak dianggap konsultasi, sepanjang
kursus tersebut berkaitan dengan sistem manajemen
atau audit yang memberikan informasi bersifat umum dan dapat diperoleh secara bebas oleh publik, sebagai contoh pelatih tidak
boleh memberikan solusi spesifik
bagi perusahaan.
4.
Prinsip 4.1. Umum
4.1.1.
Prinsip ini merupakan dasar kinerja
spesifik dan persyaratan deskriptif Standar ini. Standar ini tidak memberikan persyaratan spesifik untuk
seluruh situasi yang mungkin terjadi.
Prinsip ini sebaiknya diterapkan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang mungkin diperlukan pada situasi yang tidak
diantisipasi. Prinsip bukan merupakan persyaratan.
4.1.2.
Tujuan sertifikasi adalah memberikan
keyakinan kepada semua pihak bahwa suatu
sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Nilai dari sertifikasi adalah tingkat keyakinan publik dan
kepercayaan yang dihasilkan dari asesmen
oleh pihak ketiga yang kompeten dan tidak berpihak (netral). Pihak yang memiliki kepentingan dalam sertifikasi mencakup,
namun tidak terbatas pada :
a) pelanggan lembaga sertifikasi;
b) pelanggan organisasi yang sistem manajemennya telah
disertifikasi;
c) lembaga pemerintah yang berwenang;
d) organisasi non-pemerintah dan;
e) konsumen dan anggota masyarakat lainnya.