Kewajiban Perusahaan terkait Pajak
1.NPWP
Pertama adalah mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) di Kantor Pelayanan pajak dimana lokasi perusahaan berada atau melalui www.pajak.com.
Pada saat mendaftar harus memutuskan untuk menjadi PKP
(Pengusaha Kena Pajak), atau tidak. Pengusaha PKP adalah pengusaha yang menjual
barang/ jasa kena pajak (BKP/JKP), dimana saat menjualnya pengusaha harus memungut
PPN dan mengeluarkan Faktur pajak.
Setelah memiliki NPWP, perusahaan mempunyai kewajiban
perpajakan sebagai berikut:
2.Kewajiban Pajak (Bulanan)
a.PPh Pasal 21
Ini adalah pajak yang dikenakan ketika perusahaan membayar
gaji atau imbalan lain kepada karyawan tetap maupun tidak tetap. Perusahaan
sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang
diberikan kepada Karyawannya baik karyawan tetap dan tidak tetap serta
perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Paling lambat pada tanggal
10 setiap bulannya setelah akhir masa pajak, perusahaan harus menyetorkan PPh
pasal 21 ini dan melaporkannya paling lambat tangggal 20 setelah akhir masa pajak.