Tampilkan postingan dengan label Kewajiban Perusahaan terkait Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewajiban Perusahaan terkait Pajak. Tampilkan semua postingan

Kewajiban Perusahaan terkait Pajak



Kewajiban Perusahaan terkait Pajak

1.NPWP
Pertama adalah mendaftarkan perusahaan  untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan pajak dimana lokasi perusahaan berada atau melalui www.pajak.com.
Pada saat mendaftar harus memutuskan untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), atau tidak. Pengusaha PKP adalah pengusaha yang menjual barang/ jasa kena pajak (BKP/JKP), dimana saat menjualnya pengusaha harus memungut PPN dan mengeluarkan Faktur pajak.
Setelah memiliki NPWP, perusahaan mempunyai kewajiban perpajakan sebagai berikut:


2.Kewajiban Pajak (Bulanan) 

a.PPh Pasal 21
Ini adalah pajak yang dikenakan ketika perusahaan membayar gaji atau imbalan lain kepada karyawan tetap maupun tidak tetap. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada Karyawannya baik karyawan tetap dan tidak tetap serta perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya setelah akhir masa pajak, perusahaan harus menyetorkan PPh pasal 21 ini dan melaporkannya paling lambat tangggal 20 setelah akhir masa pajak.