Intisari Permen LH No.03 thn 2008 ttg tata cara pemberian simbol dan label B3

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SIMBOL DAN LABEL BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
2. Simbol B3 adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi B3.
3. Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3.
4. Kemasan adalah wadah atau tempat yang bagian dalamnya terdapat B3 dan dilengkapi penutup.
5. Tempat penyimpanan kemasan B3 adalah bangunan atau dalam bentuk lain yang digunakan untuk menyimpan kemasan B3.
Pasal 2
(1) Setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol sesuai dengan klasifikasinya dan label sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
(2) Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. mudah meledak (explosive);
b. pengoksidasi (oxidizing);
c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d. sangat mudah menyala (highly flammable);
e. mudah menyala (flammable);
f. amat sangat beracun (extremely toxic);
g. sangat beracun ( highly toxic);
h. beracun (toxic);
i. berbahaya (harmful);
j. iritasi (irritant);
k. korosif (corrosive);
l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to environment);
m. karsinogenik (carcinogenic);
n. teratogenik (teratogenic);
o. mutagenic (mutagenic); dan
p. bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas).
(3) Jenis B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nama dagang dan/atau bahan kimia dari B3 tersebut.
Pasal 3
Setiap tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 wajib diberi simbol B3.
Pasal 4
(1) Tata cara pemberian simbol dan label B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 03 Tahun 2008 Tanggal : 5 Maret 2008
TATA CARA PEMBERIAN SIMBOL DAN LABEL BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan B3 yang mencakup kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3 harus dilakukan secara baik dan benar, sehingga penggunaan dan penanganan B3 tersebut akan aman bagi pengguna dan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup lainya.
Salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah pemberian simbol dan label. Pemberian simbol dan label sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Identifikasi yang digunakan untuk penandaan B3 terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu simbol dan label.
II. SIMBOL
A. Bentuk dasar, ukuran dan bahan
Simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah (lihat gambar A).
Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm.

Simbol harus dibuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang akan mengenainya. Warna simbol untuk dipasang di kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun harus dengan cat yang dapat berpendar (fluorenscence).

B. Jenis simbol B3
Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 (sepuluh) jenis simbol yang dipergunakan yaitu:
1. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah meledak (explosive), sebagaimana gambar 1. meledak (explosive).

Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar bom meledak (explosive/exploded bomb) berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 oC, 760 mmHg) dapat meledak dan menimbulkan kebakaran atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.

2. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing), sebagaimana gambar 2.


Gambar 2 : Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat
pengoksidasi (oxidizing).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa bola api berwarna hitam yang menyala. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan¬bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara.

3. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah menyala (flammable), sebagaimana gambar 3.

Gambar 3 : Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah
menyala (flammable)
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Dapat menjadi panas atau meningkat suhunya dan terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien;
b. Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api;
c. Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal;
d. Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab;
e. Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC;
f. Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0oC – 21 oC;
g. Cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 60oC (140oF) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat
dilakukan dengan metode ”Closed-Up Test”;
h. Padatan yang pada temperatur dan tekanan standar (25oC dan 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Padatan yang hasil pengujian ”Seta Closed Cup Flash Point Test”-nya menunjukkan titik nyala kurang dari 40oC;
i. Aerosol yang mudah menyala;
j. Padatan atau cairan piroforik; dan/atau
k. Peroksida organik.

4. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic),
sebagaimana gambar 4.

Gambar 4 : Simbol B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic)
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut. Penentuan tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD50 (amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun); dan/atau
b. Sifat bahaya toksisitas akut.

5. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful), sebagaimana gambar 5.

Gambar 5 : Simbol B3 klasifikasi bersifat berbahaya
(harmful)
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar silang berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.

6. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant),
sebagaimana gambar 6.

Gambar 6 : Simbol B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant)
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tanda seru berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan;
b. Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing;
c. Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau
d. Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata.

7. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive), sebagaimana gambar 7.

Gambar 7 : Simbol B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive)
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
b. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55oC; dan/atau
c. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa.

8. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment), sebagaimana gambar 8.

Gambar 8 : Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi
lingkungan (dangerous for the environment)
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar pohon dan media lingkungan berwarna hitam serta ikan berwarna putih. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan. Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon), persistent di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls).
9. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat karsinogenik,
teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic), sebagaimana gambar 9.

Gambar 9 : Simbol B3 klasifikasi bersifat karsinogenik,
teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic,
mutagenic).
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada. Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
a. karsinogenik yaitu penyebab sel kanker;
b. teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;
c. mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética;
d. toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik;
e. toksisitas terhadap sistem reproduksi; dan/atau
f. gangguan saluran pernafasan.

10. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas), sebagaimana gambar 10.

Gambar 10 : Simbol B3 klasifikasi bersifat gas bertekanan
Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tabung gas silinder berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan bahaya gas bertekanan yaitu bahan ini bertekanan tinggi dan dapat meledak bila tabung dipanaskan/terkena panas atau pecah dan isinya dapat menyebabkan kebakaran.

C. Ketentuan pemasangan simbol
1. Simbol pada kemasan B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada kemasan, mudah penggunaannya, tahan lama, tahan terhadap air dan tahan terhadap tumpahan isi kemasan B3;
b. Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik bahan yang dikemasnya atau diwadahinya;
c. Simbol dipasang pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalang oleh kemasan lain dan mudah dilihat;
d. Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa-sisa bahan berbahaya dan beracun; dan
e. Kemasan yang telah dibersihkan dari B3 dan akan dipergunakan kembali untuk mengemas B3 harus diberi label “KOSONG”.
2. Simbol pada kendaraan pengangkut B3.
Simbol yang dipasang pada kendaraan pengangkut B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada alat angkut/kendaraan, mudah penggunaannya, dan tahan lama;
b. Simbol yang dipasang harus satu macam simbol yang sesuai dengan klasifikasi B3 yang diangkutnya;
c. Ukuran minimum yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sebanding dengan ukuran alat angkut yang digunakan;
d. Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan, air, hujan, dan/atau bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam) serta menggunakan bahan warna simbol yang dapat berpendar (flourenscence);
e. Dipasang disetiap sisi dan di bagian muka alat angkut serta harus dapat terlihat dengan jelas dari jarak lebih kurang 30 meter; dan
f. Simbol tidak boleh dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum muatan B3 dikeluarkan dan alat angkut yang digunakan dibersihkan dari sisa B3 yang tertinggal.
3. Simbol pada tempat penyimpanan kemasan B3.
Tempat penyimpanan kemasan B3 harus ditandai dengan
simbol dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan B3, mudah penggunaannya dan tahan lama. Simbol juga terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam);
b. Simbol dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan B3 yang tidak terhalang;
c. Jenis simbol yang dipasang harus sesuai klasifikasi B3 yang disimpannya; dan
d. Ukuran minimum simbol yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sehingga tulisan pada simbol dapat terlihat jelas dari jarak 20 meter.
III. LABEL
Label B3 merupakan uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3. Penggunaan Label B3 tersebut dilakukan dalam kegiatan pengemasan B3. Label berfungsi untuk memberikan informasi tentang produsen B3, identitas B3 serta kuantitas B3. Label harus mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, dan tidak mudah terlepas dari kemasannya.
A. Bentuk, warna dan ukuran.
Label B3 berbentuk persegi panjang dengan ukuran disesuaikan dengan kemasan yang digunakan, ukuran perbandingannya adalah panjang : lebar = 3:1, dengan warna dasar putih dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam, sebagaimana gambar 11.
Gambar 11. Label B3

B. Pengisian label B3.
Label diisi dengan huruf cetak yang jelas terbaca, tidak mudah terhapus dan dipasang pada setiap kemasan B3. Pada label wajib dicantumkan informasi minimal sebagai berikut :

1 Nama B3;

Komposisi, No.CAS/No UN;
Produsen
Nama dagang B3/Nama bahan kimia.
Komposisi atau formulasi bahan kimia.
Informasi lengkap mengenai
penghasil.

2 Simbol Disesuaikan dengan klasifikasi B3
3 Kata peringatan Pilih salah satu “bahaya” atau “awas” sesuai dengan tingkat resiko
4 Pernyataan bahaya: - klasifikasi B3.
- fisik, kesehatan, lingkungan. Menjelaskan simbol secara lebih detil sesuai dengan klasifikasi B3. Misal: sangat mudah menyala, sangat beracun, karsinogenik, dan lain-lain.
5 Informasi Penanganan: Prosedur penanganan kecelakaan dan darurat
6 Keterangan tambahan
- Tanggal kadaluarsa.
- Tujuan penggunaan.
- Jumlah dan isi kemasan atau kontainer.
7 Identitas pemasok Informasi lengkap mengenai
pemasok

C. Pemasangan label B3.
Label B3 dipasang pada kemasan di sebelah bawah simbol dan harus terlihat dengan jelas. Label ini juga harus dipasang pada wadah yang akan dimasukkan ke dalam kemasan yang lebih besar.