Intisari Permenaker No.15 thn 2008 ttg P3K di tempat kerja

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.15/MEN/VIII/2008 TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
2. Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
3. Fasilitas P3K di tempat kerja adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.
4. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Tempat Kerja ialah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
6. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia;
7. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Pasal 2
(1) Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
(2) Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.

BAB II
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
Pasal 3
(1) Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2) Untuk mendapatkan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat¬syarat sebagai berikut :
a. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
(3) Pemberian lisensi dan buku kegiatan P3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
(4) Pedoman tentang pelatihan dan pemberian lisensi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 4
Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Pasal 5
(1) Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :
a. tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
b. tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
c. tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
Pasal 6
Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :
a. melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
b. merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
c. mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
d. melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

Pasal 7
(1) Pengurus wajib memasang pemberitahuan tentang nama dan lokasi petugas P3K di tempat kerja pada tempat yang mudah terlihat.
(2) Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan.
BAB III
FASILITAS P3K DI TEMPAT KERJA
Pasal 8
(1) Fasilitas P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. ruang P3K;
b. kotak P3K dan isi;
c. alat evakuasi dan alat transportasi; dan
d. fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
(2) Alat pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.
(3) Peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata.
Pasal 9
(1) Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dalam hal :
a. mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
b. mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.
(2) Persyaratan ruang P3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. lokasi ruang P3K :
1. dekat dengan toilet/kamar mandi;
2. dekat jalan keluar;
3. mudah dijangkau dari area kerja; dan
4. dekat dengan tempat parkir kendaraan.
b. mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya;
c. bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban;
d. diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
e. sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
1. wastafel dengan air mengalir;
2. kertas tisue/lap;
3. usungan/tandu;
4. bidai/spalk;
5. kotak P3K dan isi;
6. tempat tidur dengan bantal dan selimut;
7. tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
8. sabun dan sikat;
9. pakaian bersih untuk penolong;
10. tempat sampah; dan
11. kursi tunggu bila diperlukan.
Pasal 10
Kotak P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
b. isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;
c. penempatan kotak P3K :
1. pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
2. disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
3. dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
4. dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing¬masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
Pasal 11
Alat evakuasi dan alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c meliputi:
a. tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan; dan
b. mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 12
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.


RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA DENGAN JUMLAH PEKERJA/BURUH BERDASARKAN KLASIFIKASI TEMPAT KERJA

Klasifikasi Tempat Kerja

Jumlah
Pekerja/Buruh

Jumlah petugas P3K

Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah

25 - 150

1 orang

>150

1 orang untuk setiap 150
orang atau kurang

Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi

<100

1 orang

>100

1 orang untuk setiap 100
orang atau kurang