Kewajiban Perusahaan terkait Pajak



Kewajiban Perusahaan terkait Pajak

1.NPWP
Pertama adalah mendaftarkan perusahaan  untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan pajak dimana lokasi perusahaan berada atau melalui www.pajak.com.
Pada saat mendaftar harus memutuskan untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), atau tidak. Pengusaha PKP adalah pengusaha yang menjual barang/ jasa kena pajak (BKP/JKP), dimana saat menjualnya pengusaha harus memungut PPN dan mengeluarkan Faktur pajak.
Setelah memiliki NPWP, perusahaan mempunyai kewajiban perpajakan sebagai berikut:


2.Kewajiban Pajak (Bulanan) 

a.PPh Pasal 21
Ini adalah pajak yang dikenakan ketika perusahaan membayar gaji atau imbalan lain kepada karyawan tetap maupun tidak tetap. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada Karyawannya baik karyawan tetap dan tidak tetap serta perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya setelah akhir masa pajak, perusahaan harus menyetorkan PPh pasal 21 ini dan melaporkannya paling lambat tangggal 20 setelah akhir masa pajak.  

b.PPh pasal 22
Ini adalah jika perusahaan mengimpor barang wajib menyetor PPh Pasal 22 sebesar 2,5 % dari Nilai Impor jika perusahaan memiliki Angka Pengenal Impor (API) atau 7,5 % jika tidak memiliki API. PPh Pasal 22 ini merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh Badan terutang pada akhir tahun (saat penyusunan SPT PPh Badan).

c.PPh Pasal 23
Ini adalah jika perusahaan melakukan pembayaran atas biaya tertentu seperti bunga (kecuali dibayarkan kepada bank dalam negeri),royalti, dividen (kecuali kepada PT.BUMN, koperasi, yayasan), Sewa dan penghasilan lain dari jasa yang diberikan. Penyetoran PPh Pasal 23 yang dipotong dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terhutang pajak. Pelaporan juga disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.  

d.PPh Pasal 25
Ini adalah angsuran pajak bulanan yang dikenakan atas laba perusahaan yang besarnya adalah 1/12 atas pajak terhutang tahun lalu dikurangi pajak yang dipotong pihak lain. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Namun untuk perusahaan baru biasanya pada awal tahun tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 ini.

e.PPh Pasal 26
Ini adalah kewajiban pajak jika ada pembayaran ke luar negeri yang meliputi bunga, dividen, royalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan dan lain-lain pembayaran. Jika tidak ada tax treaty, tarif PPh pasal 26 adalah sebesar 20%. Untuk detilnya dapat d

f.PPN
Dalam hal pengusaha memilih menjadi PKP, maka perusahaan harus menyetorkan pembayaran PPNnya, paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Prinsip pembayaran PPN ini adalah Faktur pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan (PPN OUT) dikurangi Faktur Pajak yang diterima oleh perusahaan (PPN IN).

Kewajiban Tahunan

a.SPT PPh Karyawan (1721)
3 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir yaitu pada akhir bulan Maret, dalam hal akhir pembukuan perusahaan pada tanggl 31 Desember. Perusahaan harus menghitung kembali atas pembayaran gaji kepada karyawan baik karyawan tetap dan tidak tetap serta perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Hasil perhitungannya dikurangkan dengan pembayaran PPh pasal 21 yang telah disetor dan selisihnya harus dibayarkan oleh perusahaan.

b.SPT PPH Badan (1771)
3 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir yaitu pada akhir bulan Maret dalam hal akhir pembukuan perusahaan pada tanggl 31 Desember. Perusahaan harus menghitung Laba Kena Pajaknya dan dihitung dengan tarif pajak yang berlaku. Di butuhkan koreksi fiskal antara perhitungan laba komersial dan laba menurut pajak untuk menghitung pajaknya. Pajak yang terhutang dikurangkan dengan Pajak yang telah di bayar atau dipungut oleh pihak lain dalam hal ini PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25 dan PPH pasal 26 serta pembayaran Fiskal luar Negeri. Selisihnya adalah merupakan pajak yang terhutang yang harus dibayar oleh perusahaan.