Intisari Permenaker No.04 thn 1987 ttg Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
c. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 2
(1)Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.
(2)Tempat kerja dimaksud ayat (1) ialah:
a.tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
b.tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.

Pasal 3
(1)Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(2)Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
(3)P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.

Pasal 4
(1)P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1), 



P2K3 mempunyai fungsi:
a. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;

b. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
1)Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
2)Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
3)Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
4)Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
1)Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
2)Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
3)Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
4)Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
5)Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
6)Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
7)Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
8)Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
9)Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
10)Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

Pasal 5
(1)Setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2)Permohonan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus bermaterai cukup dan dilampirkan:
a.Daftar riwayat hidup calon Ahli Keselamatan Kerja;
b.Surat keterangan pengalaman kerja;
c.Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d.Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan;
e.Foto copy ijasah atau STTB terakhir;
f.Sertifikat pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Departemen Tenaga Kerja.

Pasal 6
Permohonan dimaksud pasal 5 disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada:
a.Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat;
b.Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja di mana perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya.

Pasal 7
Untuk menunjuk Ahli Keselamatan Kerja, Menteri membentuk Tim Penilai yang secara fungsional diketuai oleh Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja dan anggotanya terdiri dari pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Instansi atau Badan atau Lembaga di Luar Departemen Tenaga Kerja yang dipandang perlu.

Pasal 8
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pasal 7 mempunyai fungsi:

a.Memeriksa kelengkapan persyaratan calon Ahli Keselamatan Kerja yang diajukan pengusaha atau pengurus;
b.Melakukan pengujian kemapuan teknis di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
c.Menyampaikan kepada Menteri:
1)Untuk dikeluarkan keputusan penunjukan sebagai Ahli Keselamatan Kerja apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai telah meemnuhi persyaratan oleh Tim Penilai;
2)Untuk dikeluarkan keputusan penolakan permohonan pengusaha atau pengurus apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan oleh Tim Penilai.

Pasal 9
Bila pengusaha atau pngurus yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf c butir 2 dapat mengajukan kembali permohonan penunjukan ahli Keselamatan Kerja sesuai prosedur sebagaimana dimaksud pasal 5.

Pasal 10
Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dapat dicabut apabila:

a.Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan kerja;
b.Pindah ke Perusahaan lain;
c.Melakukan kesalahan atau kecerobohan sehingga menimbulkan kecelakaan;
d.Mengundurkan diri;
e.Meninggal dunia.

Pasal 11
(1)Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf c butir 1 berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
(2)Setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir, dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri.
(3)Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan menurut prosedur pasal 6 dengan melampirkan:
a.Foto copy keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan;
b.Surat pernyataan pengurus yang menyatakan bahwa Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan mempunyai prestasi baik.

Pasal 12
Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

Pasal 13
(1)Ahli Keselamatan Kerja yang telah ditunjuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku.
(2)Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dengan melalui prosedur sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) dan (3).

Pasal 14
Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pasal 15
Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dimaksud Undang-undang No. 1 Tahun 1970, melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan Peraturan Menteri ini.