Tentang Dokumen Sertifikasi

Berdasar ISO/IEC 17021:2006 Conformity assessment — Requirements for bodies providing audit and certification of management systems

8.2. Dokumen sertifikasi
8.2.1 Lembaga sertifikasi harus memberikan dokumen sertifikasi kepada pelanggan tersertifikasi dengan cara yang dipilihnya.
8.2.2 Tanggal efektif pada dokumen sertifikasi tidak boleh ditetapkan sebelum tanggal keputusan sertifikasi.


8.2.3 Dokumen sertifikasi harus mencantumkan hal berikut ini:
a)    nama dan lokasi geografi tiap pelanggan yang sistem manajemennya disertifikasi (atau lokasi geografis kantor pusat dan setiap lokasi dalam lingkup sertifikasi multilokasi;
b)    tanggal pemberian, perluasan atau pembaruan sertifikasi;
c)    tanggal kadaluarsa atau batas waktu sertifikasi ulang sesuai dengan siklus sertifikasi ulang;
d)    kode identifikasi tertentu;
e)    standar dan/atau dokumen normatif lainnya, mencakup nomor penerbitan dan/atau revisi, yang digunakan untuk audit pelanggan tersertifikasi;
f)    lingkup sertifikasi berkenaan dengan produk (termasuk jasa), proses, dan lainnya selama berlaku pada setiap lokasi;
g)    nama, alamat dan tanda sertifikasi dari lembaga sertifikasi, tanda lainnya (misal, simbol akreditasi) dapat digunakan dengan syarat tidak menyesatkan atau membingungkan;
h)    setiap informasi lainnya yang disyaratkan Standar dan/atau dokumen normatif lainnya yang digunakan untuk sertifikasi;
i)    dalam hal penerbitan dokumen sertifikasi yang direvisi, diperlukan cara untuk membedakan dokumen yang telah direvisi dengan dokumen yang tidak berlaku.

8.3. Direktori pelanggan tersertifikasi
Lembaga sertifikasi harus memelihara dan membuat akses publik atau menyediakan berdasarkan permintaan, dengan cara yang dipilih suatu direktori sertifikasi yang sah minimal memuat nama, dokumen normatif yang sesuai, lingkup dan lokasi geografis (misal, kota dan negara) untuk setiap pelanggan yang disertifikasi (atau lokasi geografi dari kantor pusat dan seluruh tapak dalam lingkup sertifikasi multilokasi)
CATATAN    Direktori adalah hak milik lembaga sertifikasi.