Paragraf 3. Perempuan
Pasal 76
(1)
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul
07.00.
(2)
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan
dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselaman kandungannya maupun dirinya
apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul
07.00.
(3)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :
a.
memberikan makanan dan minuman
bergizi; dan
b.
menjaga kesusilaan dan
keamanan selama di tempat kerja
(4)
Pengusaha wajib menyediakan angkutan
antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan
yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul
05.00
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.