Bab X; Pgf 5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Pasal 86

(1)         Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.              keselamatan dan kesehatan kejra;
b.              moral dan kesusilaan; dan
c.               perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
(2)                     Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
(3)                     Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87

(1)                Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2)                Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamaatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksaud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.