Pasal 86
(1)
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas :
a.
keselamatan dan kesehatan kejra;
b.
moral dan kesusilaan; dan
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
(2)
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87
(1)
Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen
perusahaan.
(2)
Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamaatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksaud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.