Bagian Keenam Peraturan Perusahaan
Pasal 108
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang
ditunjuk.
(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Pasal 109
Peratuaran perusahaan disusun
oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 110
(1)
Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah
terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus
serikat pekerja/serikat buruh.
(3)
Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum
terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerja/buruh
yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh
di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 111
(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c.
syarat kerja;
d.
tata tertib perusahaan; dan
e.
jangka waktu berlakunya peraturan
perusahaan.
(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui
setelah habis masa berlakunya.
(4) Selama masa berlakunya peraturan perusahaan,
apabila serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka
pengusaha wajib melayani.
(5) Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian
kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai kesempatan, maka peraturan
perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu
berlakunya.
Pasal 112
(1)
Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah
diberikan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
(2)
Apabila peraturan perusahaan telah sesuai
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), maka dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan
oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan
perusahaan dianggap telah mendapatkan
pengesahan.
(3)
Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat yang
ditunjuk harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan
perusahaan.
(4)
Dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima
oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengusaha wajib menyampaikan
kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113
(1)
Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir
jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil
pekerja/buruh.
(2)
Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 114
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan
naskah peraturan
perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan
perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri.