Intisari Kepmen LH No.86 thn 2002 ttg Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
2.Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3.Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pasal 2
(1)Setiap jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL, yang proses dan prosedurnya tidak dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
(2)UKL dan UPL wajib dilakukan oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan dengan menggunakan formulir isian seperti terlampir dalam Keputusan ini.

Pasal 3
Di dalam formulir isian tentang UKL dan UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berisikan informasi:
a.identitas pemrakarsa;
b.rencana usaha dan atau kegiatan;
c.dampak lingkungan yang akan terjadi;
d.program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
e.tanda tangan dan cap.

Pasal 4
Pemrakarsa mengajukan formulir isian tentang UKL dan UPL kepada:
a.instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota, apabila usaha dan atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota;
b.instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi, apabila usaha dan atau kegiatan berlokasi pada lebih 1 (satu) Kabupaten/Kota;
c.instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan, apabila usaha dan atau kegiatan berlokasi pada lebih 1 (satu) Propinsi dan atau lintas batas negara.

Pasal 5
(1)Berdasarkan formulir isian tentang UKL dan UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi atau Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pemeriksaan formulir isian tentang UKL dan UPL yang telah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian tentang UKL dan UPL.
(2)Dalam hal terdapat kekurangan informasi yang disampaikan dalam formulir isian tentang UKL dan UPL dan memerlukan tambahan dan atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi atau Kabupaten/Kota wajib menerbitkan rekomendasi tentang UKL dan UPL kepada pemrakarsa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian tentang UKL dan UPL yang telah diperbaiki oleh pemrakarsa.

Pasal 6
Dalam hal formulir isian tentang UKL dan UPL tidak memerlukan perbaikan, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi atau Kabupaten/Kota wajib memberikan rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya formulir isian tentang UKL dan UPL.

Pasal 7
Pemrakarsa mengajukan rekomendasi tentang UKL dan UPL dari pejabat instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada instansi yang berwenang sebagai dasar penerbitan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pasal 8
(1)Pejabat dari instansi yang berwenang wajib mencantumkan syarat dan kewajiban yang tercantum dalam program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
(2)Izin yang diterbitkan oleh pejabat dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tembusannya wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan atau instansi yang bertangung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.