Paragraf 2. Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas)
tahun untuk
melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan
fisik, mental dan sosial.
(2) Pengusaha
yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.
izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.
perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua
atau wali;
c.
waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.
dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu
waktu sekolah;
e.
keselamatan dan kesehatan kerja;
f.
adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g.
menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f dan g
dikecualikan bagi
anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian
dari kurikulum
pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3)
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan syarat :
a.
diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan
pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b.
diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.