Tampilkan postingan dengan label Bab X; Pgf 2. Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bab X; Pgf 2. Anak. Tampilkan semua postingan

Bab X; Pgf 2. Anak

Bab X. Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan; 
Paragraf 2. Anak

Pasal 68

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

Pasal 69

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.
(2) Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.       izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.      perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.       waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.      dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.       keselamatan dan kesehatan kerja;
f.        adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g.       menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Pasal 70

(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)        Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3)        Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a.                              diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b.              diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.