BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Ketujuh Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 116
(1)
Perjanjian kerja bersama dibuat oleh
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
(2)
Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah.
(3)
Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
(4)
Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang
dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan
dalam bahasa
Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 117
Dalaml hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai kesepatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaikan perselisihan hubungan
industrial.
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku
bagi seluruh pekerja/buruh di perpusahaan.
Pasal 119
(1)
Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh
dalam perundingan
pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki
jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh
di perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka
serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan
dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan
telah mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh perseratur) dari jumlah
seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan
suara.
(3)
Dalam hal dukungaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak tercapai maka serikat pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali
permintaan untuk
merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka
waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan
mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).